SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) berhasil mengungkap dugaan praktik perdagangan pupuk urea bersubsidi di luar peruntukannya di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 147 karung pupuk urea bersubsidi dengan total berat 7,35 ton serta menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Agung Basuki, didampingi Kasubdit I Indagsi AKBP Hernawan Risky, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli pupuk subsidi yang diduga tidak sesuai ketentuan di Desa Marga Mulya, Kecamatan Sungai Bahar, pada 16 Juni 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan dan menemukan ratusan karung pupuk urea subsidi yang baru saja diturunkan di rumah seorang warga berinisial SW di RT 06 RW 02 Desa Marga Mulya.
“Dalam pengungkapan tersebut kami mengamankan satu unit mobil truk yang mengangkut sebanyak 147 karung pupuk urea subsidi ukuran 50 kilogram atau total sebanyak 7,35 ton yang diduga hendak diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak,” ujar AKBP Agung Basuki.
Penyelidikan kemudian dikembangkan dengan melacak kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pupuk tersebut. Petugas berhasil menemukan satu unit truk Mitsubishi Canter warna kuning bernomor polisi BG 8391 GD yang diduga digunakan dalam distribusi pupuk subsidi tersebut.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan empat orang tersangka berinisial AP, H, AK, dan SW. Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian distribusi dan penjualan pupuk bersubsidi yang diketahui berasal dari seorang pemasok berinisial AH di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.
Menurut penyidik, para tersangka menjalankan modus dengan memperdagangkan pupuk subsidi di luar ketentuan pemerintah serta menjualnya kepada pihak yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pupuk urea subsidi tersebut dibeli dari pemasok dengan harga Rp250 ribu per karung, kemudian dijual kembali seharga Rp295 ribu per karung. Harga tersebut jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk urea bersubsidi yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp90 ribu per karung ukuran 50 kilogram.
Selain menyita 147 karung pupuk urea subsidi, penyidik juga mengamankan satu unit mobil truk pengangkut, dokumen kendaraan, serta sejumlah dokumen transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana ekonomi terkait perdagangan barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi yang diperjualbelikan di luar peruntukannya. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun.
AKBP Agung Basuki menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Jambi dalam mengawasi distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh petani yang berhak.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Jambi dalam mengawasi distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh petani yang berhak. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan, penimbunan maupun perdagangan pupuk subsidi di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” tegas AKBP Agung Basuki.
Ia menambahkan bahwa pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang diperuntukkan guna mendukung produktivitas petani. Oleh karena itu, setiap pihak yang berupaya mengambil keuntungan dengan memperjualbelikannya kepada pihak yang tidak berhak akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Jambi. Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat dalam praktik perdagangan pupuk subsidi ilegal tersebut.



























